
Jakarta – Majelis Pendidikan Kristen (MPK) Indonesia bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen Kementerian Agama RI menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait kerja sama dalam pengembangan pendidikan keagamaan Kristen. Penandatanganan dilakukan oleh Handi Irawan Djuwadi, MBA., M.Com., selaku Ketua Umum MPK Indonesia, dan Dr. Jeane Marie Tulung, S.Th., M.Pd., selaku Dirjen Bimas Kristen. Turut mendampingi Dr. Drs. Jopie J.A. Rory, S.H., M.H., Sekretaris Umum MPK, serta Drs. Sudirman Simanihuruk, M.Th., Direktur Pendidikan Kristen. Turut hadir Dr. Sylvia P. Soetantyo, M.Ed.St. Anggota Bidang I: Pengembangan Pendidikan MPK.
Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mendukung penyusunan draf rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sebagai perubahan atas UU No. 20 Tahun 2023. Salah satu poin penting dalam pembahasan adalah penyesuaian nomenklatur satuan pendidikan binaan di lingkungan Kementerian Agama, khususnya yang berbasis agama Kristen.
Dalam rapat pimpinan sebelumnya, disepakati bahwa istilah “sekolah” tidak lagi digunakan dalam nomenklatur satuan pendidikan. Hal ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait terminologi yang lebih inklusif dan relevan dengan konteks pendidikan keagamaan Kristen. Untuk membahas lebih lanjut, sebuah Forum Group Discussion (FGD) akan digelar pada Rabu hingga Kamis, 16–17 April 2025.
FGD berlangsung di Hotel Grand Travello Bekasi, Jalan Grand Kota Bintang, RT.006/RW.017, Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Acara dimulai pukul 13.00 WIB dan akan berlangsung hingga selesai. Setiap unit eselon I di lingkungan Kementerian Agama diimbau untuk mengirimkan satu orang delegasi yang kompeten dalam bidang pendidikan keagamaan Kristen guna berpartisipasi aktif dalam diskusi.
Penghapusan istilah “sekolah” dari nomenklatur satuan pendidikan keagamaan dinilai sebagai upaya untuk menciptakan terminologi yang lebih representatif dan sesuai dengan perkembangan zaman. Perubahan ini diharapkan tidak hanya memperbaiki tata kelola administratif, tetapi juga memperkuat identitas dan karakteristik khas pendidikan keagamaan Kristen di Indonesia.
Penyelenggaraan FGD ini menjadi bagian penting dari proses penyusunan RUU Sisdiknas. Selain membahas penyesuaian nomenklatur, forum ini juga akan mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam pengembangan pendidikan keagamaan Kristen, termasuk aspek kurikulum, sumber daya manusia, dan infrastruktur.
Melalui kolaborasi antara MPK Indonesia dan Dirjen Bimas Kristen, diharapkan tercipta sinergi yang kuat untuk memajukan pendidikan keagamaan Kristen di Tanah Air. Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi sektor pendidikan lainnya dalam mewujudkan sistem pendidikan nasional yang inklusif, adil, dan berpihak pada nilai-nilai keberagaman.